Kapolsek Ampana Kota Tegaskan Batas Waktu Hiburan Malam dan Larang Bakar Lahan di Musim Kemarau

Sulteng Media, TOUNA – Kapolsek Ampana Kota, AKP Maryanto, menghadiri rangkaian kegiatan strategis tingkat kelurahan yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Muaratoba, Kecamatan Ratolindo, Kamis pagi (29/01/2026).

Kegiatan tersebut mencakup Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD, Rembuk Stunting, hingga pengukuhan Pengawas Posyandu tingkat kelurahan.

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Ratolindo Abdulah H. Kelengi, S.Ag., Kepala Puskesmas Ampana Timur, Lurah Muaratoba, serta jajaran tokoh masyarakat dan kader Posyandu.

Dalam sambutannya, AKP Maryanto memberikan perhatian khusus pada stabilitas keamanan wilayah menjelang bulan suci Ramadan. Ia mengusulkan kepada pihak kecamatan untuk segera menggelar patroli bersama guna memastikan kenyamanan warga dalam beribadah.

Baca juga:  Tingkatkan Pembinaan Rohani, Warga Binaan Nasrani Ikuti Ibadah Rabu di Gereja Oikumene Lapas Ampana

“Saya mengusulkan kepada Bapak Camat agar sebelum memasuki bulan Ramadan, kita laksanakan patroli bersama dan operasi miras. Ini penting untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas sejak dini,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengingatkan para Ketua RT dan Lingkungan agar membatasi izin hiburan musik pada acara pesta warga hingga pukul 24.00 WITA, serta menegaskan larangan kegiatan Dero demi menjaga ketertiban umum.

Baca juga:  Wujud Sinergitas, Koramil Ratolindo Berikan Surprise HUT Bhayangkara ke 78 ke Polsek Ampana Kota

Selain masalah keamanan, AKP Maryanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program prioritas pemerintah pusat yang sedang berjalan di daerah.

“Saat ini ada program Ketahanan Pangan dan Makan Siang Gratis (MBG) dari pemerintah. Mari kita bersama-sama mendukung dan menyukseskan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Menutup arahannya, Kapolsek juga memberikan peringatan terkait cuaca ekstrem.

Di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung, ia meminta warga untuk tidak membakar sampah sembarangan atau melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar guna menghindari risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun pemukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *