TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan edukasi bagi tahanan baru sebagai bagian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan tahanan baru terhadap aturan dan regulasi, terutama mengenai hak dan kewajiban selama mereka menjalani masa pembinaan, Selasa (24/9/24) pukul 09.00 Wita.
Dalam sesi ini, diinformasikan pula tentang larangan-larangan yang memiliki konsekuensi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiatan Mapenaling dipimpin oleh Finley E. Ruindungan, S.H. selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), didampingi Hidayat, S.Sos. selaku Kasi. Adm. Kamtib, serta Nurul Afiil Kasim dan Jefri Kalibatu.
Pelaksanaan edukasi ini berhasil dilakukan kepada sembilan orang tahanan baru, terdiri dari tujuh orang kasus perikanan, satu orang kasus KDRT, dan satu orang kasus Tipikor, dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu tahanan baru memahami lingkungan dan aturan yang berlaku selama mereka berada di Lapas Kelas IIB Ampana. (Red/Humas-Laspana)









