Kejari Touna Terima Tersangka dan Bukti Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan

TOUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Touna kasus Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Touna, Pilipus Siahaan, SH, MH melalui melalui Kasi Intelijen La Ode Muh Nuzul, SH kepada media, Selasa (27/8/2024).

La Ode Muh Nuzul mengatakan, tersangka berinisial SB telah diserahkan bersama bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan atau pencabulan terhadap anak dari penyidik Polres Touna ke JPU pada Kejari Touna, pada Senin (26/8/2024).

Baca juga:  Penipu Ulung Penggelapan Mobil Rp115 Juta Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Tojo Una-Una!

“Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana,” terang La Ode.

Baca juga:  Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Touna Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

“Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana,” tandasnya. BAYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *