SULTENG ONLINE – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Mansur Yunus Gafur memberikan edukasi mengenai Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satker Pemasyarakatan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Ampana, Sabtu (27/7/2024).
Pada kesempatan ini, Kalapas Mansur Yunus Gafur, didampingi oleh pejabat struktural, staf Adm Kamtib, serta regu pengamanan yang sedang bertugas di blok hunian warga binaan perempuan dan pria dengan menggunakan metode komunikasi dua arah.
Edukasi ini dilaksanakan dengan mengunjungi setiap blok hunian dan berinteraksi langsung dengan warga binaan. Melalui pendekatan komunikasi dua arah, warga binaan diberi kesempatan untuk memberikan masukan yang konstruktif.
Kalapas Mansur Yunus Gafur mengatakan, edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga binaan tentang hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas serta meningkatkan kebiasaan hidup sehat dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, khususnya di blok hunian.
“Dengan langkah-langkah ini, Lapas Ampana terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga binaan, menjadikan mereka lebih siap untuk berintegrasi kembali dengan Masyarakat,” ujar Mansur sapaan akrabnya Kalapas Ampana itu.
Mansur berharap dengan kegiatan ini, warga binaan lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan Lapas.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, lingkungan Lapas Ampana dapat menjadi lebih aman, tertib, dan sehat serta dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan selama masa pemasyarakatan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tukas Kalapas. (Red/Humas Laspana)









