SULTENG ONLINE – Kepolisian Sektor (Polsek) Petasia berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Minggu Desa Ganda-ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.
Penangkapan pelaku yang berada di wilayah petasia dipimpin langsung oleh Kapolsek Petasia AKP Muhammad Kasim,Sh bersama Kanit reskrim Polsek Petasia IPDA Riswanto, SH pada Selasa (23/7/2024) kemarin.
Kapolsek Petasia AKP Muhammad Kasim menjelaskan, para pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MI (26) dan M (45).
“Kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VII/2024/Sek Petasia/Res Morut/Polda Sulteng/tanggal 19 Juli 2024,” jelas Acil sapaan akrabnya Kapolsek Petasia itu.
Acil mengatakan, berdasarkan laporan korban bernama Umar yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Genio berwarna hitam less biru gelap.
“Atas laporan tersebut, Personel Sat Reskrim dan Intelkam Polsek Petasia melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MI di Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia, Selasa (23/7/2024) pukul 20.15 Wita,” kata Kapolsek.
Lanjut kata Acil, dari hasil keterangan pelaku MI, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Morut yang dipimpin oleh kanit Resmob IPDA Muh. Syandi S.Trk melakukan pengembangan di daerah Kecamatan Bunta.
“Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Resmob Polres Morut berhasil melakukan penangkapan pelaku M di Desa Saiti, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai,” ujar Kapolsek.
Acil menambahkan, dari tangan pelaku M berhasil diamankan barang bukti 1 buah sepeda motor merk Gino, 1 buah kunci T, 1 buah Hand Phone merk POCO serta 2 buah plat motor DN 3006 UJ.
“Saat ini, Kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Petasia untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. YYA











