DPRD Touna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda RPJPD 2025-2045

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda RPJPD 2025-2045.

SULTENG ONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tojo Una-Una 2025-2045, Rabu (03/07/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tojo Una-Una, Mahmud Lahay dan dihadiri Wakil Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, Wakil Ketua I Gusnar A. Suleman, Wakil Ketua II Moh. Salim Makaruru, Unsur Forkopimda, Pejabat Eselon II, III dan IV Lingkup Pemkab Touna, Camat, Lurah/Kepala Desa dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

Mengawali pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una itu, adalah penyampaian penjelasan umum Bupati Tojo Una-Una yang disampaikan Wakil Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu.

Wabup menyampaikan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian penyusunan RPJPD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD dan Kepala Daerah dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Baca juga:  Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Touna Lakukan Pengawasan Secara Melekat di KPU

“Semoga sidang paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang kita cita-citakan,” ucap Wabup.

“RPJPD merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi Kepala Daerah terpilih dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah setiap lima tahunnya,” ungkapnya.

“Dokumen RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025- 2045, dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005 Penyusunan Proses 2025,” ujarnya.

“Dalam proses dokumen RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025-2045 yang dimulai dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD, penyempurnaan rancangan RPJPD dan MUSRENBANG rancangan akhir RPJPD hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD telah melalui proses sebagaimana tahapan dan yang diamanatkan dalam dan evaluasi peraturan menteri dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan Pengendalian Cara Pembangunan Daerah, tata evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD,” lanjutnya.

Baca juga:  Alfian Matajeng Resmi Dilantik sebagai Sekda Touna Definitif

“Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas Nomor 1 Tahun Penyelarasan Rencana Pembangunan 2024 Tentang Jangka Panjang Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,” terangnya

Baca juga:  Amankan Tahapan Pemilu, Wakapolres Hadiri Rapat Pleno KPU

“Demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan dengan diawali niat yang baik, semua yang kita rencanakan dapat kita raih untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang jangka Kabupaten Tojo Una-Una Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan,” pungkasnya. YYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *