SULTENG ONLINE – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdi Mastura didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buol Drs. Moh. Muhclis MM mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Buol., Sabtu (29/6/2024).
Acara Pengukuhan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Buol kelurahan leok 2, Kecamatan Biau ini turut dihadiri Pimpinan OPD di lingkungan Pemda Buol, Pemprov Sulteng dan Forkompimda serta ratusan undangan lainnya.
Keputusan Bupati Buol tentang masa Jabatan Kepala Desa itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa Periode 2019 – 2025, 2021-2017 dan 2023-2031. Sehingga dengan adanya Keputusan perubahan itu, maka masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun, terhitung 21 Desember 2023 s/d 21 Desember 2031.
Keputusan SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD itu juga ditetapkan selama 8 tahun terhitung tanggal 4 Pebruari 2021 s/d tanggal 4 Pebruari 2029. Perubahan masa jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Buol tentang peresmian Anggota BPD periode 2020-2026 dan 2021-2027.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
“Semoga dengan adanya Keputusan Pemerintah tentang perpanjangan masa jabatan tersebut, para Kepala Desa benar-benar bekerja lebih maksimal untuk melayani kepentingan masyarakat secara menyeluruh serta berupaya meningkatkan kemampuanya dalam memacu pembangunan melalui pengelolaan dana desa,” pesannya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, juga menyerahkan sejumlah jenis bantuan. Antara lain, bantuan sub sektor Tanaman Pangan dan Holtikultura dan bantuan cadangan pangan beras kepada Pj Bupati Buol. ONE











