Kerja Cepat! Polres Touna Tangkap Pelaku ITE Penyebar Video Asusila Pribadi di Donggala

Sulteng Media, Touna – Kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARD (31), terduga pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang meresahkan.

Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Donggala, setelah aksinya menyebarkan video asusila pribadinya dengan sang istri melalui media sosial terendus polisi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 30 November 2025 dengan korban seorang perempuan berinisial RSD.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Martono, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi penjemputan pelaku.

Menurut keterangan IPTU Martono, penyelidikan cepat Tim Resmob Touna berhasil melacak posisi Ard (31), seorang buruh tani perkebunan yang beralamat di Desa Rogo, Sigi, berada di wilayah Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala.

Baca juga:  Polres Touna Berkomitmen Tangani Setiap Pengaduan Atau Laporan Masyarakat

“Pada Rabu, 3 Desember 2025, kami mendapatkan informasi akurat mengenai posisi terduga pelaku. Tim Resmob Touna segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala untuk meminta bantuan penangkapan secara resmi,” jelas IPTU Martono.

Kerja sama yang solid ini membuahkan hasil. Tim Resmob Paneki Donggala berhasil mengamankan Ard tanpa perlawanan di depan Kantor Desa Bonemawara. Pada Kamis malam (4/12), Tim Resmob Touna langsung bergerak cepat ke Polres Donggala untuk melakukan penjemputan.

Baca juga:  Sambangi Kantor Desa Buntongi, KBO Binmas Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online

Serah terima pelaku dilaksanakan pada Jumat pagi (5/12) pukul 10.00 WITA dari Katim Resmob Paneki Donggala, Aiptu Ilham, kepada Tim Resmob Touna Brigpol Takbir dan Briptu Rivaldo V. Pakiding.

Selanjutnya, Tim Resmob Touna membawa pelaku kembali dan tiba di Mapolres Touna pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA dalam keadaan aman dan sehat.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku Ard mengakui perbuatannya.

“Hasil interogasi membenarkan bahwa pelaku telah melakukan TP ITE dengan cara menyebarkan video hubungan badan dengan istrinya sendiri kepada kerabat dan keluarga sang istri melalui pesan media sosial miliknya,” ungkap IPTU Martono.

Baca juga:  Lapas Ampana Bekali Warga Binaan Perempuan Pengetahuan Agama Melalui Kegiatan Pengajian

Saat ini, pelaku Ard telah diserahkan ke piket Satreskrim Polres Touna untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *