Lapas Ampana Hadiri Pembahasan Pemenuhan Indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM Secara Virtual

TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Samuda selaku Pejabat Pelaksana Harian Kepala Lapas, bersama Heriyanto, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, serta Luppi Risaldi, Operator P2HAM, turut serta dalam kegiatan pembahasan pemenuhan indikator layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Selasa (17/9/2024).

Acara yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar ini bertujuan untuk membahas hasil verifikasi data pendukung P2HAM dari seluruh satuan kerja di wilayah tersebut. Tim Wilayah II P2HAM dari Direktorat Jenderal HAM memandu jalannya kegiatan, sekaligus memberikan pemaparan mengenai hasil verifikasi.

Baca juga:  Ancaman Nyata di Touna: Ekonomi, Narkoba, dan Pernikahan Dini Picu Kekerasan Anak dan Bunuh Diri

Dalam pemaparannya, terungkap bahwa Lapas Kelas IIB Ampana telah mengunggah sebagian besar data pendukung yang diperlukan untuk memenuhi indikator layanan publik berbasis HAM. Namun, terdapat tiga indikator yang masih perlu dilengkapi, yakni:

  1. Penambahan pegangan jalan landai di sisi kiri dan kanan.
  2. Penyediaan kasur bayi yang lebih empuk di ruang laktasi.
  3. Penambahan lampu darurat dan pengering tangan di toilet disabilitas.
Baca juga:  Ka. KPLP Lapas Ampana Berikan Edukasi Kepada WBP Asimilasi

Menanggapi hasil verifikasi tersebut, Lapas Kelas IIB Ampana berkomitmen untuk segera melengkapi kekurangan sebelum batas akhir verifikasi yang ditetapkan pada 30 September 2024.

Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, karena memberikan arahan yang jelas dalam memperbaiki data dukung. Harapannya, dengan perbaikan tersebut, Lapas Kelas IIB Ampana beserta UPT lain dapat meraih predikat P2HAM sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Red/Humas-Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *