Lapas Ampana Bebaskan 2 Narapidana Melalui Hak Integrasi

SULTENG ONLINE – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, kembali bebaskan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (24/7/2024).

Kedua WBP tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sehingga berhak menerima hak integrasi pembebasan bersyarat menghirup udara bebas melalui pemberian hak integrasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik/Giatja), I Wayan Sucana turut mendampingi proses pembebasan kedua WBP tersebut.

Baca juga:  Lagi, Tim Resmob Polres Touna Ungkap dan Amankan Pelaku Pencurian Yang Meresahkan

“Proses hak integrasi pembebasan bersyarat ini dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan aturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaannya,” ungkap Mansur Yunus Gafur.

Kalapas mengatakan, hak integrasi merupakan hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

“Syarat-syarat tersebut meliputi aspek substantif dan administratif, yang mencakup perilaku baik selama masa penahanan, partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman,” ujarnya.

Baca juga:  Berikan Arahan Kepada WBP Asimilasi, Kalapas Ampana Tekankan Pentingnya Disiplin dan Produktivitas

Dia berharap kedua narapidana yang mendapat hak integrasi agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat, mengaplikasikan pembelajaran dan pembinaan yang telah diterima selama di Lapas, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

“Kami (Lapas Kelas IIB Ampana) terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan yang efektif bagi narapidana agar mereka siap kembali dan beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara,” tukasnya. (Red/Humas Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *