Pengedar Narkoba asal Palu Ditangkap Satresnarkoba Polres Touna, 37 Paket Sabu Diamankan

Barang bukti 37 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10.09 Gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Touna dari tersangka AP warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

TOUNA – Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial AP (38) merupakan warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Pelaku ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna di Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, pada Jumat 13 September 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.

Pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan dan kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi, dengan mengamankan seseorang yang dicurigai.

Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, kata Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasihumas AKP Triyanto, pada saat konferensi, Kamis (19/9/2024).

Baca juga:  Kapolda Sulteng Apresiasi Keberhasilan Personel Brimob dalam Operasi Damai Cartenz Papua

AKBP Ridwan mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 37 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 10.09 Gram, 2 buah pembungkusan rokok Red bold dan 1  Buah Plastik Klip Kosong. 1 buah tas merek ninnda warna coklat, uang sebesar Rp.200.000, 1 Unit Handpone Merk Oppo Warna Hitam

Petugas juga mengamankan, 1  B, 1 Unit Mobil Hino Light Truck besi warna putih No polisi : DN 8514 Lu, 1 buah STNK, dan 1 Buah Mobil Merk HINO,ungkap Kapolres.

Baca juga:  Polres Touna Berkomitmen Tangani Setiap Pengaduan Atau Laporan Masyarakat

Kapolres menambahkan, dari keterangan Pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari Lk. Rifal salah satu warga Kota palu yang tinggal di Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara,  Kota Palu, sebanyak 40 paket, dengan harga perpaketnya Rp.150.000, dan di jual kembali dengan harga Rp.200,000, perpaketnya.

Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *